LPHD, atau Lembaga Pengelolaan Hutan Desa, memiliki fungsi utama sebagai badan yang bertanggung jawab dalam mengelola hutan desa. Manfaat dari LPHD melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat, pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan ekonomi, dan berbagai keuntungan sosial dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
FUNGSI
Pengelolaan Sumber Daya Alam: LPHD bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan desa secara berkelanjutan, termasuk penanaman, penebangan, dan pemeliharaan hutan.
Pemberdayaan Masyarakat: LPHD berperan dalam melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan, meningkatkan partisipasi mereka, dan memastikan keadilan distribusi manfaat.
Perlindungan Lingkungan: LPHD bertujuan untuk melestarikan ekosistem hutan desa, meminimalkan kerusakan lingkungan, dan mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
Pendukung Pembangunan Ekonomi: Dengan mengoptimalkan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan, LPHD dapat menjadi pendorong ekonomi lokal melalui sektor kehutanan, misalnya melalui produksi kayu, non-kayu, atau ekowisata.
Pengembangan Infrastruktur: LPHD dapat terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan pengelolaan hutan, seperti jalan hutan, pos pengamat hutan, atau sarana transportasi lainnya.
MANFAAT
Kesejahteraan Masyarakat: Pengelolaan hutan desa oleh LPHD dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap sumber daya hutan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Konservasi Lingkungan: Dengan pendekatan berkelanjutan, LPHD membantu menjaga keseimbangan ekosistem hutan, melindungi flora dan fauna, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Keberlanjutan Sumber Daya: LPHD berperan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan desa agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang, dengan prinsip pengelolaan yang berwawasan masa depan.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat setempat menjadi lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait hutan desa, memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Pengembangan Ekonomi Lokal: Melalui kegiatan ekonomi berbasis hutan, LPHD dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di tingkat lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

